Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanggamus dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 06 tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Tanggamus, Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyediakan sarana dan prasarana umum.
Dinas Pekerjaan Umum adalah unsur pelaksana tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi Dinas Pekerjaan Umum terdiri dari 5 bidang yaitu : Bidang Sekretariat, Bina Marga, Cipta Karya, Pengairan , Bidang Bina Program dan Tata Ruang, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang terdiri dari UPT Kota Agung, UPT Bulok, UPT Talang Padang. Pada tahun 2016 Dinas Pekerjaan Umum berganti menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, melalui Peraturan Daerah Nomor 08 tahun 2016 dan terdiri dari 5 bidang dan 3 sub bagian, yaitu Bidang Bina Program, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang PSDA, dan Bidang Jasa Konstruksi dan Tata Ruang. Dan Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Peralatan dan Perbekalan, dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta UPT Kota agung, Bulok, dan Talang Padang.
Pada tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kembali mengalami perubahan struktur sesuai dengan Perda Kabupaten Tanggamus No. 06 Tahun 2018 Tentang Peraturan atas Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Struktur organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sekarang terdiri dari 7 bidang dan 3 UPT yaitu : Bidang Sekretariat, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Pengairan , Bidang Bina Program, Bidang Tata Kota dan Bina Jasa Konstuksi dan Bidang Penyediaan Perumahan serta Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang terdiri dari UPT Pengairan Kota Agung, UPT Pengairan Talang Padang, UPT Pengairan Bulok.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan Kabupaten di bidang pembangunan infrastruktur, penataan ruang, perumahan dan permukiman rakyat berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Untuk menyelenggarakan tugasnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pembangunan infrastruktur.
- Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang pembangunan infrastruktur.
- Pembinaan dan pembinaan tugas di bidang pembangunan infrastruktur.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati di pembangunan infrastruktur.